Kasus Rizieq Shihab
Dijerat Pakai Dua Pasal, Rizieq Shihab dan Lima Tersangka Lainnya Terancam Dipenjara 6 Tahun
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, sebagai tersangka kasus kerumunan orang di acara pernikahan putrinya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya, sebagai tersangka kasus kerumunan orang di acara pernikahan putrinya.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka."
"Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Yusri mengatakan, kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 160 KUHP, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.'
Sementara, dalam pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka adalah empat bulan dua minggu.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Bakal Dijemput Paksa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merampungkan gelar perkara kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kini telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satunya, MRS selaku penyelenggara acara.
Baca juga: Polisi Tembak 6 Laskar FPI, Rizieq Shihab: Kami Tidak akan Biarkan Mereka Tidur Tenang!
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari Saudara MRS," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS," imbuhnya.