Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Bilang Terkait Bursa Kapolri, Tapi Ada Dalangnya
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte blak-blakan tentang kasusnya, ia mengaku korban rekayasa
Merasa Dizalimi
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte merasa dizalimi, terkait tuduhan penghapusan red notice terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Hal itu ia utarakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Kezaliman, ucap Napoleon, dilakukan oleh pemberitaan melalui media massa.
Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib
Ia merasa ada pernyataan salah oleh pejabat negara, yang menuduhnya telah menghapus red notice untuk Djoko Tjandra.
"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia."
"Dari Bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui pers."
Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid
"Oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice."
"Karena, sebagai Kadiv Hubinter Polri, kami yang paling tahu mekanisme kerja Interpol," ucap Napoleon di ruang sidang.
Kata Napoleon, dirinya dan juga tim hukum tidak mungkin menyampaikan jabawan atas tuduhan itu. Karena, baginya hal itu hanyalah pembelaan diri semata.
Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit
Dengan demikian, dia menunggu kesempatan pembacaan eksepsi yang berlangsung pada hari ini.
Napoleon menyatakan siap membuktian tuduhan terhadap dirinya didasari oleh rencana untuk menzalimi dia selaku pejabat negara.
"Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," tuturnya.
Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?
Merespons hal tersebut, hakim ketua Muhammad Damis mengingatkan agar Napoleon tidak melayani pihak-pihak manapun yang hendak memuluskan perkaranya.
Ia juga mengingatkan untuk tidak melayani jika ada pihak yang berjanji bisa membebaskan Napoleon.