Buronan Kejaksaan Agung
Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Bilang Terkait Bursa Kapolri, Tapi Ada Dalangnya
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte blak-blakan tentang kasusnya, ia mengaku korban rekayasa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte blak-blakan tentang kasus yang menjeratnya.
Kepada Aiman Witjaksono dalam sebuah wawancara eksklusif di Kompas TV, Bonaparte mengaku tuduhan ia menerima uang Rp 6 Miliar direkayasa.
"Itu tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi. Tugas dialah yang harus membuktikan apa itu benar. Mari kita lihat di pengadilan, apa buktinya. Kita nanti bisa lihat keganjilan - keganjilan yang dia buat, termasuk fakta - fakta yang akan terungkap.
Baca juga: Dituduh Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Kita Tunggu Pembuktian Tommy Sumardi
Baca juga: Kuasa Hukum Napoleon Bilang Barang Bukti 20.000 Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo, Kok Bisa?
Napoleon pun menyebut ada dalang dalam kasus dirinya.
"Siapa sih orang yang mau mengorbankan dirinya sendiri untuk masuk penjara. Hanya untuk menjatuhkan seorang Napoleon. Padahal dia tidak punya hubungan, (tidak) kenal pribadi dengan saya. Dari situ saja itu sudah tercium. Ia bukan orang yang dirugikan. Pasti kan ada dalangnya. Ada kepentingan yang lebih besar daripada saya."
Ketika ditanya apakah ini semua terkait bursa calon Kapolri yang baru?
Napoleon mengaku belum bisa mengatakan hal itu. Tapi Mungkin saja. (Simak Wawancara lengkap di Kompas TV)
Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
Uang itu diduga diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Seluruh Keluarga HRS Diklaim Sudah Swab Test, Hasilnya Semua Negatif, Benarkah?
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
Surati Kejagung 2 Kali
Irjen Napoleon Bonaparte mengaku telah menyurati Kejaksaan Agung sebanyak dua kali dalam rangka membuat permohonan penerbitan red notice baru untuk Djoko Tjandra.
“Saya rapat lagi internal, meminta bikin surat dua kali kepada kejaksaan untuk menerbitkan red notice baru Djoko Tjandra, dua kali,” ujar Napoleon dikutip dari tayangan KompasTV, Senin (23/11/2020).