Buronan Kejaksaan Agung

Irjen Napoleon Sebut Kasusnya Direkayasa, Tak Mau Bilang Terkait Bursa Kapolri, Tapi Ada Dalangnya

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte blak-blakan tentang kasusnya, ia mengaku korban rekayasa

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Dalam wawancara ekslusif di Kompas TV, jendral bintang dua itu merasa ada dalang yang mengorbankan dirinya 

Polemik red notice Djoko Tjandra bermula dari surat yang dikirimkan Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham tertanggal 5 Mei 2020.

Baca juga: Panglima TNI Dukung Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Copoti Baliho Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Surat dengan perihal penyampaian penghapusan Interpol Red Notice itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo atas nama Napoleon.

Menurut jenderal berbintang dua tersebut, surat itu hanya pemberitahuan bahwa red notice Djoko Tjandra terhapus oleh sistem Interpol Pusat di Lyon, Prancis sejak Juli 2014.

Napoleon pun mengakui surat kepada Dirjen Imigrasi tersebut dibuat setelah menerima surat dari istri Djoko Tjandra.

Adapun surat tertanggal 5 Mei 2020 itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.

Baca juga: Mayjen TNI Dudung Abdurachman Nggak Takut Dicopot, Dulu Tukang Koran, Jadi Pangdam Sudah Bersyukur

Napoleon mengatakan, istri Djoko Tjandra berhak menanyakan status red notice suaminya.

“Istri Djoko Tjandra itu punya hak hukum untuk bertanya, dan kami, Polri atau Interpol adalah pelayan masyarakat. Mendapat surat begitu, apalagi ditujukan langsung kepada saya, Kadiv Hubinter, menjadi atensi saya,” ungkapnya.

Setelah menerima surat dari Anna Boentaran, Napoleon menggelar rapat internal.

Napoleon meminta jajarannya mengecek status red notice Djoko Tjandra ke Interpol Pusat di Lyon.

Kemudian, pada 22 April 2020, pihaknya menerima jawaban dari Interpol Pusat bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis dari sistem karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Indonesia di tahun 2014.

“Tapi saya bilang, ‘Hei, kami sudah menyurati pihak yang membutuhkan yaitu Kejaksaan Agung sebagai eksekutor’. Mereka bilang, ‘Sudah ajukan saja permohonan baru’,” ucap dia.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Pelaksanaan Rapid Test Gratis untuk Warga Petamburan oleh Polda Metro Jaya

Di saat inilah Napoleon meminta jajarannya menyurati Kejagung dalam rangka pembuatan red notice Djoko Tjandra yang baru.

Napoleon mengungkapkan, pihaknya lalu mengundang pihak Kejagung untuk melakukan gelar perkara terkait red notice tersebut.

Meski syarat tak terpenuhi, permohonan penerbitan red notice Djoko Tjandra yang baru tetap dikirim ke Interpol Pusat.

Baca juga: Rizieq Shihab Selasa Hari Ini Ditunggu untuk Jalani Swab Test oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

“Walaupun kurang persyaratannya dua yaitu paspor Djoko Tjandra dengan bukti otentik dia meninggalkan Indonesia tidak ada, tapi kami tetap kirim ke Interpol, ini yang tidak pernah diketahui, dipublikasikan ke media,” tutur Napoleon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved