Buronan Kejaksaan Agung

Hatta Ali Tak Kenal Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya, tapi Berkawan dengan Anita Kolopaking

Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.

Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.

Hatta Ali ditengarai menjadi salah satu pihak untuk memuluskan permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pihak lainnya yang disebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Muhammadiyah Bakal Gugat Pemerintah Jika Pilkada Serentak 2020 Jadi Klaster Baru Covid-19

Ketua kamar tertinggi yudikatif 2012-2020 itu lantas memberikan penjelasan.

Hatta mengaku tidak mengenal jaksa Pinangki, begitu pula dengan sosok mantan politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.

"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari Partai Nasdem."

Satu Cleaning Service Kejagung Dikabarkan Simpan Rp 100 Juta dan Bisa Akses Lantai 6 Saat Kebakaran

"Di mana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).

Namun Hatta mengaku mengenal eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopoking.

Anita, katanya, adalah kawan ketika Hatta mengambil S3 di Universitas Padjajaran.

Gatot Nurmantyo: Saya Tidak Pernah Katakan Dicopot Sebagai Panglima TNI karena Nobar Film G30S/PKI

Selain itu, lanjutnya, Anita ialah anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.

"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," aku Hatta.

Bakal Ikut Mundur dari KPK Seperti Febri Diansyah? Novel Baswedan: Saya Belum Tentukan Sikap

Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor MA.

Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum."

DAFTAR Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Sempat Turun ke Angka 41, Kini Melonjak Lagi Jadi 58

"Kunjungan tersebut sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara, apalagi perkara JT," tegasnya.

Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil.

Karena, MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.

Jokowi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Penerapannya Tunggu Permenkumham

"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," tuturnya.

Hatta juga menegaskan ia merupakan salah satu hakim anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Permohonan PK teregister dengan Nomor 100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kata Hatta.

Korban Jiwa Akibat Covid-19 Tembus 10.105 Orang, Indonesia Masuk Peringkat 17 Dunia

"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT," paparnya.

Hatta berujar, karena beberapa terpidana buron saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Djoko Tjandra, maka sewaktu Hatta menjabat Ketua MA, terhitung 1 Maret 2012 MA, telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012.

SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Bocah Palmerah Tawuran Dini Hari, Pelaku Termuda Masih Berumur 10 Tahun, KJP Terancam Dicabut

"SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan," jelas Hatta.

Kemudian ketika mencuatnya perkara Djoko Tjandra, yaitu setelah Djoko mengajukan permohonan PK lagi sekira Bulan Juni/Juli 2020, Hatta menegaskan, telah memasuki masa pensiun pada 7 April 2020.

"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain, menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," ucap Hatta.

Politikus PDIP Ungkap Pinangki Geser Perabotan Tahanan Lain Agar Bisa Olahraga di Rutan Kejagung

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.

Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."

 Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Waketum MUI: Apakah Demi Hak Konstitusi, Ribuan Orang Mati?

"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

 PIDATO Lengkap Jokowi di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa: PBB Harus Berbenah Diri

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).

Yaitu, surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA, yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020.

 Dua Usul MUI Soal Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Dipilih Lewat DPRD dan Tunjuk Plt

Burhanuddin yang dimaksud adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Action plan ketiga adalah Burhanuddin mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).

Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020, dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

 Hari Ini Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak 2020, yang Lolos Diumumkan di Website KPUD

Hatta Ali masih menjabat Ketua MA pada Maret 2020.

Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp 3,75 miliar, dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp 14,85 miliar.

Jumlah itu telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

 Tertunda Gara-Covid-19, Besok Dewan Pengawas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri di Kasus Helikopter

Action plan kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp 7,425 miliar, untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan keenam, pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.

Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

 Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali, yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.

Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action plan kedelapan adalah security deposit cair, yaitu sebesar 10.000 dolar AS.

 45 Warga Kabupaten Bogor Jadi Pasien Baru Covid-19 per 22 September 2020, Terbanyak di Bojonggede

Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua , ketiga, keenam dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.

 Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Kenakan Kerudung Pink

Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya/Joko Tjandra yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

Action plan ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen, yaitu 250 ribu dolar AS sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki, bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti action plan kesembilan.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra, yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

 Keluarkan Ingub 52/2020, Anies Baswedan Instruksikan Percepat Pengendalian Banjir di Jakarta

"Atas kesepakatan action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana."

"Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar 500.000 dolar AS."

"Sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana aksi."

 Sudah 48 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Ciputat Sejak Awal September 2020

"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan 'NO'."

"Kecuali pada aksi ke-7 dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action' ke-9 dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus kepada terdakwa bila Djoko kembali ke Indonesia," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa berdasarkan 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Tambah Satu, Total Tersangka Perusakan Mapolsek Ciracas Jadi 66 Orang

Isinya, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, pasal percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved