Banjir Jakarta
Keluarkan Ingub 52/2020, Anies Baswedan Instruksikan Percepat Pengendalian Banjir di Jakarta
Melalui surat itu, Anies Baswedan menginstruksikan sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan para pemangku jabatan wilayah
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Selasa (15/9/2020) pekan lalu.
Melalui surat itu, Anies Baswedan menginstruksikan sejumlah kepala satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan para pemangku jabatan wilayah, dari tingkat wali kota/bupati hingga camat dan lurah.
• DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
SKPD yang mendapatkan instruksi untuk melakukan percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir adalah Bappeda, BPBD, Bapenda, Dinas SDA, BPPBJ, BPKD, dan BPAD.
Lalu, Dinas Citata, Dinas LH, Dinas Taman dan Hutan Kota, Disdik, Dinsos, Dinas PMPTSP, Dinas PPAPP, Diskominfotik, Biro Pembangunan dan LH, Biro Kerja Sama Daerah, serta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.
“Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam rangka percepatan pengendalian banjir di era perubahan iklim."
• CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung
"Dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari surat tersebut pada Rabu (23/9/2020).
Surat perintah itu dikeluarkan Anies Baswedan karena adanya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim.
Anies Baswedan memandang perlu adanya percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini.
• Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat
Penanganan ini juga dilakukan untuk masa yang akan datang, dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial.
Surat instruksi ini ditembuskan untuk tiga pihak, yaitu Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, dan para Asisten Sekda DKI Jakarta.
DKI Anggarkan Rp 5,2 Triliun untuk Tanggulangi Banjir
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp 5,297 triliun untuk penanggulangan banjir, yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2020 hingga 2022.
Dana sebanyak itu merupakan pinjaman dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 12,5 triliun.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, ada tujuh proyek yang bakal dikerjakan dinasnya selama tiga tahun.
• Mumtaz Rais Sudah Minta Maaf, Nawawi Pomolango Serahkan Kelanjutan Laporannya kepada Polisi