Pilkada Serentak
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
• SUSUNAN Pengurus Partai Gerindra 2020-2025: Fadli Zon Bertahan, Arief Poyuono Tersingkir
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali."
"Maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020."
"Dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
• Mendagri Tak Setuju Ada Konser di Pilkada Serentak 2020, Kampanye Virtual Jadi Peluang untuk EO
Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri, diintensifkan.
"Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tahapan penetapan pasangan calon."
• BREAKING NEWS: 352 Karyawan PT Epson Bekasi Positif Covid-19, Operasional Pabrik Ditutup
"Tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil," tutur Doli.
Selanjutnya, Komisi II meminta penyelenggara pilkada berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tentang status zona di 270 daerah yang menggelar pilkada.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
• Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana
1. Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali.
Maka Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP, menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020, dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
2. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.