Pilkada Serentak
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil.
4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19.
Tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada, untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19. (Chaerul Umam)