Pilkada Serentak
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring
Pilkada Serentak 2020 bakal digelar dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturan, di antaranya untuk:
a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain.
b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.
c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.
3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.
Komisi II DPR meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Polri, diintensifkan, terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:
a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon;
b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon;
c. Tahapan Pengundian Nomor Urut;
d. Tahapan Kampanye;