Sabtu, 11 April 2026

Pilkada Serentak

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Protokol Covid-19 Saat Pilkada Serentak 2020, Ada Sanksi Pidana

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan.

lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), untuk mengatur kepatuhan terhadap protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat webinar bertajuk 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi', Minggu (21/9/2020).

"Perppu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama pilkada berlangsung," kata Tito.

Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik

Tito menjelaskan, opsi perppu itu ada dua macam, yakni perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum.

Lalu, opsi kedua, perppu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020.

Mantan Kapolri ini mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung, dalam menjalankan penegakan hukum terkait pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan.

ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Sehingga, penanganannya akan lebih objektif.

Tito menilai, penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan tersebut.

Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik

"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi perppu dibuat, perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19," jelasnya.

Tito juga menyadari, jika perppu dikeluarkan, akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak mengemukakan pendapat dan kegiatan berkumpul.

Maka, pemerintah pun menyiapkan opsi kedua, yaitu perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 berikut sanksinya.

Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh

"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," ungkap Tito.

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, adaptasi pada Undang-undang Pilkada mendesak untuk dilakukan.

Karena, kondisi lapangan dan regulasi belum sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.

 Pakai Konsep Herd Immunity, Menko PMK Bilang Tak Semua Warga Indonesia Perlu Divaksin Covid-19

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved