Kebakaran

ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Warta Kota/Alex Suban
Petugas berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

Bahkan, ICW mengusulkan kepolisian membentuk tim gabungan dengan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas kasus tersebut.

"Keterlibatan KPK ini menjadi penting, terutama untuk melihat motif dibalik terbakarnya gedung tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki

Sebab, kata Kurnia, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut perkara-perkara besar, salah satunya yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Atas kebakaran Gedung Kejagung itu, timbul dugaan di tengah publik ada beberapa barang bukti dalam kasus itu yang ikut dilahap api.

Kurnia mencontohkan, CCTV di ruangan jaksa Pinangki.

Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar

Ia menegaskan, untuk membongkar praktik kejahatan, tidak hanya bersandar pada tersedianya dokumen penanganan perkara, akan tetapi alat bukti lain juga tak kalah penting.

"Jika memang ditemukan ada pihak atau kelompok tertentu yang sengaja membakar Gedung Kejaksaan Agung untuk menghambat penanganan perkara tersebut, maka KPK dapat menjerat dengan pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kurnia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan mulai menggelar perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, usai statusnya naik ke penyidikan.

Ada Orang Berinisial JA di Bukti Percakapan WhatsApp Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

"Hari ini kita tim gabungan Bareskrim, Polda Metro, dan Polres Jaksel akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Sambo menuturkan, gelar perkara ini juga dilaksanakan untuk menyusun dan menyiapkan rencana penyidikan.

"Gelar perkara siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," jelasnya.

Open Flame

Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) lalu.

Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved