Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Batalkan Rencana Urus Fatwa MA, Tulis NO di Buku Catatan Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada jaksa Pinangki.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Djoko Tjandra menyatakan action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari gagal, setelah sebulan tidak ada kejelasan.

Padahal, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar kepada jaksa Pinangki.

"Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam 'action Plan' di atas tidak ada satupun yang terlaksana."

Boyamin Saiman Serahkan Bukti Baru Kode King Maker di Kasus Djoko Tjandra ke KPK

"Padahal Joko Soegiarto Tjandra telah memberikan DP sejumlah $ 500.000 USD kepada terdakwa PSM melalui Andi Irfan Jaya," kata Hari lewat keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

Hari mengatakan, action plan itu pertama kali dipaparkan oleh jaksa Pinangki, mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra di Malaysia, pada November 2019.

Ketiganya melobi Djoko Tjandra agar memilih jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA agar tak dieksekusi sebagai terpidana sekaligus buronan korupsi cessie Bank Bali.

Ahok Niat Maafkan Dua Ibu yang Cemarkan Nama Baiknya dan Cabut Laporan

Alhasil, Djoko Tjandra pun luluh dengan rencana atau proposal action plan yang diajukan oleh jaksa Pinangki.

Namun baru sebulan, Djoko Tjandra membatalkan kesepakatannya dengan jaksa Pinangki.

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada Bulan Desember 2019 membatalkan action plan."

Amini Pernyataan Ahok Soal Pertamina, Refly Harun Sebut Direksi BUMN Dayang-dayang Menteri

"Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan tersebut dengan tulisan tangan NO," bebernya.

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya, dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved