Buronan Kejaksaan Agung

Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar

Jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka Pinangki Sirna Malasari usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pada kali ini Pinangki menjalani pemeriksaan kurang lebih 15 jam. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan uang gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau Rp 7 milliar, untuk sejumlah kebutuhan hidup mewah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.

Sebab, uang sebesar USD 50 ribu atau Rp 741 juta dari Djoko Tjandra sempat disebar kepada Anita Kolopaking sebagai imbalan jasa penasihat hukum.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 17 September 2020: Tambah 3.635, Pasien Positif Tembus 232.628

"Sisa uang sebesar 450.000 USD yang berada dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari, lalu dilakukan penukaran valas melalui sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).

Menurut Hari, uang gratifikasi Djoko Tjandra itu digunakan jaksa Pinangki untuk membelikan mobil BMW X5, biaya dokter kecantikan, hingga biaya sewa apartemen dan hotel di Amerika.

"Pinangki Sirna Malasari melakukan pembelian mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika."

UPDATE 17 September 2020: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi Bertambah 150 Orang

"Pembayaran sewa apartemen/hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit."

"Dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi terdakwa," ungkapnya.

Hari menuturkan, jaksa Pinangki juga membayar sewa apartemen mewah di daerah Jakarta dari uang hasil gratifikasi Djoko Tjandra.

Terjaring Operasi Yustisi di Tangerang, Pria Ini Mengaku Tak Bermasker karena Sedang Banyak Masalah

Bahkan, dia membayarkan uang itu secara cash kepada penyewa.

"Pembayaran sewa Apartemen Essence Darmawangsa dan Apartemen Pakubowono Signature yang menggunakan cash atau tunai USD."

"Sehingga atas perbuatan terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut patut diduga sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," paparnya.

Satu Jam Setelah Tukang Selesai Aktivitas Renovasi, Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejaksaan Agung

Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Jaksa Pinangki didakwa merancang action plan pengurusan fatwa MA, agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali.

Dia melakukan hal tersebut bersama-sama mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

 6 Bulan Pandemi Covid-19 Kasus Terus Bertambah, Doni Monardo: Jangan Salahkan Pemerintah!

Tak hanya Andi Irfan Jaya, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking melobi Djoko Tjandra agar menggunakan jasanya, dengan sejumlah proposal imbalan USD 1 juta atau setara Rp 14,8 milliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved