Buronan Kejaksaan Agung
Dapat Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Bayar Tunai Sewa 2 Apartemen Mewah Pakai Dolar
Jaksa Pinangki sejatinya hanya menguasai uang sebesar USD 450 ribu atau Rp 6,6 milliar yang diberikan dari Djoko Tjandra.
Proposal action plan itu dipaparkan oleh jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking saat menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia, November 2019.
Ketiganya bersama Djoko Tjandra juga sempat bersepakat memberikan uang USD 10 Juta atau Rp 148 milliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
• DAFTAR 41 Zona Merah Covid-19 di Indonesia per 13 September 2020, Bali Paling Banyak
Hal itu untuk keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra disebut baru sempat mengirimkan uang kepada Pinangki sebesar USD 500 ribu atau Rp 7 milliar, sebagai uang muka biaya jasa pengurusan awal.
Uang itu diberikan melalui almarhum adik ipar Djoko Tjandra, Herriyadi, kepada Andi Irfan Jaya.
• Partai Gerindra Pastikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Sudah Sembuh dari Covid-19
Selanjutnya, Andi Irfan Jaya meneruskan uang itu kepada jaksa Pinangki.
Namun di tengah jalan, Djoko Tjandra memutuskan batal menggunakan jasa jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa MA.
Dalam kasus ini, jaksa Pinangki dijerat dengan pasal berlapis.
• Diduga Terorganisir, Pemerintah Buka Kasus Lama Penganiayaan Tokoh Agama dengan Tersangka Sakit Jiwa
Di antaranya, pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, pasal 3 UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
• Siang Ini Bareskrim Gelar Ekspose Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Penyebab Bakal Diungkap
Ketiga, pasal 15 Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 88 KUHP.
Subsider pasal 15 Jo pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 88 KUHP. (Igman Ibrahim)