Virus Corona

Diusulkan Jawa Timur, Pemerintah Tak Berniat Ubah Definisi Kematian Akibat Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait usul perubahan definisi kematian akibat Covid-19.

Dok BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberi keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (20/8/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito angkat bicara terkait usul perubahan definisi kematian akibat Covid-19.

Wiku menjelaskan, Indonesia masih mengikuti definisi kematian yang merujuk pada ketentuan dari WHO.

Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020, Kampanye Dilakukan Daring

"Pemerintah Indonesia saat ini menggunakan definisi kematian Covid-19 merujuk pada acuan WHO."

"Dan itu dituangkan dalam KMK HK O1 07 MENKES 4 13 Tahun 2020."

"Yang prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19."

CCTV Banyak Terbakar, Polisi Tak Bisa Deteksi Detik-detik Api Muncul di Lantai 6 Gedung Kejagung

"Dan probable Covid-19 itu adalah suspek dengan ISPA berat, dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil RT PCR," tuturnya.

Wiku juga menyoroti beberapa negara yang melakukan definisi seperti Indonesia.

Contohnya, Amerika Serikat dan Inggris.

Achmad Yurianto: Scuba dan Buff Bukan Masker, Tidak Memenuhi Syarat

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada wacana perubahan definisi kematian tersebut.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," jelasnya.

Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membantah mengusulkan perubahan definisi kematian akibat Covid-19.

Sekjen PDIP: Pemilu Termasuk Pilkada Bukan Perang Hidup Mati

Bantahan menyusul merebaknya kabar pemprov mengusulkan perubahan definisi tersebut.

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Rumpun Kuratif Satgas Covid-19 Jawa Timur Johny Wahyuadi menegaskan, tidak ada usulan perubahan definisi kematian Covid-19 dari Pemprov Jawa Timur.

Johny menegaskan, status kematian yang selama ini disematkan jika ada yang meninggal di Jatim, sudah sesuai dengan definisi kematian yang ditetapkan oleh WHO.

Setiap Tahun Ada 400 Ribu Perceraian di Indonesia, Tugas Penghulu Bakal Bertambah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved