Buronan Kejaksaan Agung
Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan
Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020).
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.
• Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah
Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan."
"Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses," paparnya.
• Jokowi: Banyak Orang Menikmati Situasi Enak dan Nyaman, Sehingga Terusik Jika Dilakukan Perubahan
Sementara, pengusaha Tommy Sumardi tak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Alasannya, tersangka mengaku sedang sakit.
"Saudara TS seyogianya hari ini dilakukan pemeriksaan, namun demikian yang hadir hanya pengacaranya."
• Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Ada Niat Sembunyikan Kasus
"Yang bersangkutan menyampaikan Saudara TS minta izin sakit," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Awi mengatakan, Tommy Sumardi meminta diperiksa pada Selasa (25/8/2020) hari ini.
Dalam kesempatan itu, ia telah mendapatkan konfirmasi tersangka dipastikan memenuhi panggilan penyidik.
"Besok kita sama-sama tunggu kehadiran yang bersangkutan, di samping memang besok juga ada dua jadwal terkait dengan pemeriksaan Tipikor lainnya," jelasnya. (Igman Ibrahim)