Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah
Menurutnya, gedung tersebut salah satu gedung yang telah menjadi cagar budaya atau warisan budaya terdahulu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan alasan early warning system (EWS) gedung kantornya yang terbakar tidak berjalan sebagaimana mestinya, Sabtu (22/8/2020) malam.
Menurutnya, gedung tersebut salah satu gedung yang telah menjadi cagar budaya atau warisan budaya terdahulu.
Namun begitu, pemeliharaan dan pengamanan gedung tersebut disebut telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
• Animo Masyarakat Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19 Tinggi, Doni Monardo Sampai Ditolak
"Gedung ini masuk kategori heritage, maka pengamanannya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP)."
"Apa yang sudah ditentukan dalam SOP Cagar Budaya sudah kami lakukan, dan tentu itu akan dipantau oleh tim dari cagar budaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Hari kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Namun demikian, Hari mengatakan musibah kebakaran yang dialami tersebut dinilai tidak bisa diprediksi.
• Wagub DKI: Ganjil Genap Bukan Cuma untuk Kurangi Kemacetan, tapi Juga Batasi Masyarakat Keluar Rumah
Dengan sistem EWS yang canggih sekalipun, musibah kebakaran tidak akan bisa diperkirakan.
"Sekali lagi namanya musibah kita semua tidak tahu."
"Dengan sistem seperti apapun kalau namanya musibah dan kebetulan lagi hari libur."
• Aplikasi untuk Jerat Pelanggar PSBB Transisi yang Bakal Didenda Progresif Bernama JakAPD
"Oleh karena itu musibah ini bukan keinginan kita bersama," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya juga tak berharap kebakaran tersebut terjadi menimpa gedungnya.
Apalagi, lanjutnya, gedung tersebut merupakan gedung yang memiliki nilai sejarah.
• Sampai di Kantor Malah Copot Masker, Anies Baswedan Bilang Pengawasan di Perkantoran Urgen
"Kita tidak berharap gedung yang memiliki nilai sejarah ini terbakar."
"Betul sudah ditetapkan cagar budaya, tentu perlakuannya berbeda dengan gedung lain."