Buronan Kejaksaan Agung

Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dua jenderal Polri mengaku menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra, saat masih menjadi buronan Interpol.

Kedua jenderal itu adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Djoko Tjandra Mengaku Kasih Uang kepada Dua Jenderal untuk Hapus Red Notice, Berapa Jumlahnya?

"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut."

"Kita pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima oleh keduanya.

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kapuspenkum: Curiga Kalau Tidak Didukung Bukti Bisa Fitnah

Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di pengadilan.

"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi."

"Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini."

Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda karena Tunggu Surat Kapolri, Kuasa Hukum Pasrah

"Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.

Yang pasti, Awi mengatakan pihaknya akan menyamakan pengakuan tersangka dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.

Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.

Giring Ganesha Calonkan Diri Jadi Presiden, Politikus Gerindra: Lama-lama Dibilang Pansos Politik

"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya."

"Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik, dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved