Buronan Kejaksaan Agung

Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Pertanyaan yang diajukan juga seputar motif di balik penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Pertanyaan mengapa terjadi penyuapan, ini juga didalami oleh penyidik."

"Karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka-tersangka lainnya," tuturnya.

Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

Bareskrim Polri tidak menahan kedua tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka dibolehkan kembali pulang usai diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka yang tak ditahan adalah pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Boyamin Saiman Minta Firli Bahuri Mundur Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Cukup Jadi Wakil Ketua KPK

"Para tersangka malam ini perlu kami sampaikan, sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS dan tersangka NB tidak dilakukan penahanan," beber Awi.

Ia mengatakan, penahanan adalah kewenangan dan hak prerogatif dari penyidik.

Menurut dia, salah satu yang menjadi pertimbangan penyidik lantaran keduanya kooperatif dalam pemeriksaan.

UPDATE 25 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.358 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 76

"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan."

"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan, kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra, terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.

Pandemi Covid-19 Bikin 7.511 Karyawan di Kota Tangerang Kena PHK, 1.971 Orang Dirumahkan

Kedua jenderal yang ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.

 Fadjroel Rachman: Tak Ada Reshuffle Kabinet, yang Diperlukan Kerja Cepat, Keras, dan Inovatif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved