Buronan Kejaksaan Agung

Bantu Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Dua Jenderal Polri Dapat Uang, Nominalnya Dibuka di Pengadilan

Pengakuan itu muncul setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Giring Ganesha Dinilai Tiru Strategi Muhaimin Iskandar, Pengamat Berharap Tak Jadi Srimulat Politik

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik."

"Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

MAKI Bilang Ketua KPK Naik Helikopter Demi Efisiensi Waktu Cuma Alasan, Ini Argumentasinya

Awi mengatakan, Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.

Sedangkan Brigjen Prasetijo Utomo dicecar sebanyak 50 pertanyaan.

Sementara, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sebanyak 70 pertanyaan oleh penyidik.

Tak Ingin Kantor Polisi Kebakaran Seperti Gedung Kejaksaan Agung, Kapolri Keluarkan 5 Instruksi

Menurut Awi, pertanyaan yang diajukan seputar dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Secara normatif bisa kami sampaikan kepada rekan-rekan, pertanyaan tersebut antara lain mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap."

"Dan siapa saja yang menerima suap."

Boyamin Saiman: Helikopter yang Ditumpangi Ketua KPK Pernah Dipakai Petinggi Republik Ini Tahun 2015

"Jadi penyidik akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu."

"Kemudian di mana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyidik."

"Kemudian dengan apa penyuapan tersebut," paparnya.

Satu Hakim Positif Covid-19 dan 9 Pegawai Reaktif, PN Jakarta Pusat Dilockdown Satu Minggu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved