Buronan Kejaksaan Agung

Djoko Tjandra Mengaku Kasih Uang kepada Dua Jenderal untuk Hapus Red Notice, Berapa Jumlahnya?

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Djoko Tjandra, terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.

Kedua jenderal yang ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, Djoko Tjandra mengakui memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.

Fadjroel Rachman: Tak Ada Reshuffle Kabinet, yang Diperlukan Kerja Cepat, Keras, dan Inovatif

Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB, Senin (24/8/2020).

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran Hebat, Kapuspenkum: Namanya Musibah

Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.

"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan."

"Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya, karena kita masih berproses," paparnya.

Jokowi: Banyak Orang Menikmati Situasi Enak dan Nyaman, Sehingga Terusik Jika Dilakukan Perubahan

Sementara, pengusaha Tommy Sumardi tak menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Alasannya, tersangka mengaku sedang sakit.

"Saudara TS seyogianya hari ini dilakukan pemeriksaan, namun demikian yang hadir hanya pengacaranya."

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah Ada Niat Sembunyikan Kasus

"Yang bersangkutan menyampaikan Saudara TS minta izin sakit," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Awi mengatakan, Tommy Sumardi meminta diperiksa pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Dalam kesempatan itu, ia telah mendapatkan konfirmasi tersangka dipastikan memenuhi panggilan penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved