Ganjil Genap Jakarta

Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang Seminggu, Ditlantas Polda Metro Evaluasi dan Monitoring

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa tidak diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap

Penulis: Budi Sam Law Malau |
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi rambu aturan jam berlaku ganjil genap di kawasan tertentu 

Hal ini kata Sambodo terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktifitas," kata Sambodo, Selasa.

 Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma

Meski begitu katanya kepadatan yang terjadi, tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi katanya terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.

Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

 Cerita Lengkap KKB Papua Tembak Warga Sipil Tak Bersalah, Komnas HAM: Negara Wajib Lindungi Warganya

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan.

Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.(bum)

Dirlantas Sebut Aturan Ganjil Genap Diberlakukan setelah PSBB DKI Jakarta Berakhir

Sejumlah petugas Polantas tengah memasang spanduk sosialisasi perluasan nomor kendaraan ganjil genap di kawasan Cawang, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/7). Sosialisasi ini dimulai sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Sejumlah petugas Polantas tengah memasang spanduk sosialisasi perluasan nomor kendaraan ganjil genap di kawasan Cawang, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/7). Sosialisasi ini dimulai sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, 4 Juni 2020 mendatang.

Saat itu pula diperkirakan masa new normal atau normal baru diterapkan di DKI.

"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta berakhir 4 Juni nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (2/6/2020).

Namun kata Sambodo, sebelum pemberlakuan aturan ganjil genap itu, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum menerapkannya. "Dan ada evaluasi dulu," katanya.

Seperti diketahui Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.

Sebelumnya Sambodo mengakui bahwa sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.

Hal ini kata Sambodo terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktifitas," kata Sambodo, Selasa.

Meski begitu katanya kepadatan yang terjadi, tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi katanya terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.

Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan. Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.(bum)

Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Mulai Padat, Perkantoran Mulai Buka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui bahwa sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.

Hal ini kata Sambodo terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang mempersiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," kata Sambodo, Selasa.

 Tiga Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Kembali Dibuka, Warga Wajib Daftar Antrian Online

 UPDATE Virus Corona Dunia Selasa (2/6/2020): Empat Negara ASEAN Nihil Angka Kematian

 Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya

Meski begitu katanya kepadatan yang terjadi, tidak seperti di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi katanya terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.

Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

 Chelsea Islan Turut Beri Dukungan kepada Dwi Sasono

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan.

Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.(bum)

Mahfud MD: New Normal atau Pelonggaran PSBB, Kita Harus Move On, Tidak Boleh Dikurung Terus

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak masyarakat move on dari perdebatan mengenai new normal atau pelonggaran PSBB.

Meski begitu, ia menegaskan agar masyarakat dapat move one dari perdebatan terkait new normal.

Caranya, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan WHO dalam menghadapi Covid-19.

 Juru Bicara Luhut Panjaitan: Jika 500 TKA Asal Cina Tidak Datang, Pekerja Lokal Takkan Bisa Bekerja

Setidaknya, ada sejumlah hal yang menyebabkan perlunya masyarakat move on dari perdebatan mengenai new normal.

Pertama, karena masyarakat mulai stres karena dikurung terlalu lama.

Kedua, karena ekonomi tidak bergerak.

 UPDATE 30 Mei 2020: Berkurang 66 Orang, RS Wisma Atlet Rawat 619 Pasien Positif Covid-19

Ketiga, karena menurut WHO pandemi Covid-19 tidak bisa dipastikan kapan selesainya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam Webinar Pancasila bertajuk 'Gotong Royong di Tengah Pendemi Covid-19',  yang digelar Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Senin (1/6/2020).

"Apapun istitlahnya intinya sama, kita harus move on, tidak boleh kita dikurung terus."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 30 Mei 2020: 7.015 Pasien Sembuh, 25.773 Positif, 1.573 Wafat

"Tapi move on dengan cara-cara yang terukur dengan prinsip utamanya ikuti protokol kesehatan," tutur Mahfud MD.

Ia pun mencontohkan sejumlah upaya yang mungkin dilakukan dalam menerapkan new normal dalam kehidupan sehari-hari di tengah pandemi.

"Sekarang dengan keyakinan bahwa covid-19 itu ada, bagaimana caranya kita hidup dengan fakta bahwa Covid-19 itu ada."

 Jelang Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Pemprov DKI Koordinasi dengan Majelis Tinggi Agama

"Maka buat cara hidup yang baru. Apa?"

"Mungkin sementara ini kalau keluar rumah pakai masker, cuci tangan pakai sabun, mengatur jarak."

"Kalau mau kuliah lagi ya silakan, tapi jarak duduknya mungkin setiap orang satu sampai dua meter, mungkin setiap sebelum masuk kelas rapid tes misalnya atau apa."

 RISET LSI Denny JA: Masyarakat di 158 Wilayah Ini Bisa Bekerja Lagi Secara Bertahap Mulai 5 Juni

"Pokoknya diikuti protokol kesehatan," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi ) mengatakan pemerintah menginginkan masyarakat tetap produktif dan aman di tengah darurat Covid-19.

 Amien Rais: New Normal Salah Arah dan Pengelabuan

Masyarakat tetap dapat beraktivitas namun aman dari penularan Covid-19.

"Ya beraktivitas, ya," ujar Presiden dalam video yang diterima Tribun, Jumat (15/5/2020).

 KISAH Pasien Positif Melahirkan Bayi Negatif Covid-19, Harus Buang ASI Hingga Takut Dikucilkan

Menurutnya, lambat laun masyarakat harus berkompromi dengan Covid-19.

Masyarakat harus hidup berdampingan dengan Corona.

Karena berdasarkan laporan WHO, virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Cina itu tidak akan hilang.

 Zona Hijau di Kota Bekasi Tinggal 7 Kelurahan, Warga Diminta Pertahankan Status Nihil Kasus Covid-19

"Karena informasi terakhir dari WHO, yang saya terima, bahwa meskipun kurvanya sudah agak melandai, atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang."

"Artinya, sekali lagi kita harus berdampingan hidup dengan Covid."

"Sekali lagi yang penting masyarakat produktif dan aman dari Covid," tuturnya.

 Komisi E DPRD DKI Minta Biaya Komitmen Formula E Rp 560 Miliar Dikembalikan untuk Beli Sembako

Berdamai dengan Covid-19 menurut Presiden bukan berarti bahwa masyarakat menyerah terhadap penyebaran virus yang hampir menyebar di seluruh negara di dunia itu."

"Melainkan, masyarakat harus menyesuaikan diri dengan penyebaran virus tersebut.

"Kita lawan keberadaan virus Covid tersebut dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan yang ketat, yang harus kita laksanakan," jelasnya.

 Dibantu Hujan Deras, Pemotor Ini Lolos Mudik ke Jawa Tengah

Pemerintah, menurut Presiden, akan mengatur kehidupan masyarakat akan kembali normal secara bertahap, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Keselamatan masyarakat menurutnya harus tetap menjadi prioritas.

"Ini bukan dilema. Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini."

 MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah!

"Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal, atau tatanan kehidupan baru."

"Tapi kehidupan yang berbeda itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan."

"Kita kembalikan produktivitas kita dengan optimisme, karena kita juga tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan," paparnya.

 Dua Orang Mencurigakan Muncul di Sekitar Rumah Novel Baswedan Sebulan Sebelum Penyiraman Air Keras

Presiden Jokowi juga mengatakan pemerintah belum akan melonggarkan protokol kesehatan PSBB dalam menghadapi penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan terlebih dahulu melihat perkembangan penyebaran Covid-19  sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Belum ya. tetapi kita ingin terus akan melihat angka-angka."

 360 Ribu Pemudik Bocor Masuk ke Jawa Barat, Ridwan Kamil Bilang Masih Masuk Kategori Berhasil

"Akan melihat fakta-fakta di lapangan," kata Presiden.

Menurutnya, keputusan atau kebijakan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 harus dikaji dengan matang.

Sehingga, tidak keliru dalam penerapannya di lapangan.

 Polisi Tolak Periksa di Rumah, Hari Ini Said Didu Janji Sambangi Bareskrim

"Intinya, kita harus sangat hati-hati."

"Jangan sampai kita keliru memutuskan, jangan sampai keliru memutuskan," tegas Presiden.

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah ingin masyarakat produktif kembali.

 Larang Warga Mudik Lokal Saat Lebaran, Kadishub DKI: Mari Sayangi Keluarga, Tetap Berada di Rumah

Masyarakat tetap berpenghasilan namun tetap aman dari penularan dengan menjaga protokol kesehatan.

" Tetapi, kita juga harus melihat kondisi masyarakat sekarang ini."

"Kondisi yang terkena PHK, kondisi masyarakat yang tidak berpenghasilan lagi."

"Ini harus dilihat. Kita ingin masyarakat produktif dan tetap aman dari Covid," cetusnya. (Gita Irawan)

BERITA FOTO: Begini Persiapan Petugas Pelaksanaan New Normal di Lapangan, Kota Mana Saja yang Siap?

Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020).

Dalam beberapa hari terakhir, personel TNI dan Polri mulai disiagakan di sejumlah pusat kegiatan masyarakat mulai jalan protokol, mal-mal, pasar, dan tempat hiburan.

Mereka bersiaga untuk mengawal kedisiplinan warga dalam menjalankan protokol kesehatan saat penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal di ibu kota Jakarta diberlakukan.

Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020).
Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020).
Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020).
Petugas TNI bersiaga di Posko Penegakan Disiplin Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Ada 158 Daerah versi LSI Denny JA Siap Jalankan New Normal, kok versi Pemerintah hanya 102 Daerah?

Ada 158 wilayah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua berpotensi menerapkan new  normal atau tatanan hidup baru secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, ada 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19..

Menurut Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, potensi 158 wilayah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua dapat kembali bekerja secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

 Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Aturan Adaptasi Tatanan Baru Covid-19

 Bakar Sampah Sembarangan, Satu Rumah dan Mobil di Cengkareng Ikut Terbakar

 Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG

Peneliti LSI Denny JA, Ikram Masloman, mengatakan 158 wilayah itu sudah siap untuk bekerja kembali.

Namun warga bekerja dengan cara tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan oleh LSI Denny JA. Riset, yang dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu studi data sekunder periode.

 Ini Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api Terbaru, Simak Penjelasannya di Sini

Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldmeter, dan data WHO.

"158 wilayah yang bisa dilonggarkan pembatasannya dan mulai bekerja. 158 wilayah relatif terkontrol. Daerah tersebut siap masuk ke tahap berikutnya yaitu new normal. Siap masuk ke era untuk bekerja kembali," ujar Ikram, pada sesi pemaparan hasil survei 5 Juni: Indonesia Mulai Bekerja Bertahap di 158 Wilayah, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengungkap ada salah satu alasan yang menjadi pertimbangan mengapa Indonesia bisa kembali bekerja pada 5 Juni 2020.

 Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Alasan tersebut, yaitu wilayah yang dibuka adalah wilayah yang penyebaran Virus Corona relatif terkontrol.

Ke-158 wilayah tersebut terdiri dari tiga gabungan kategori wilayah, yaitu pertama 124 wilayah Indonesia yang sejak awal pandemi Virus Corona masuk ke Indonesia hingga saat ini belum ada laporan warganya terpapar Virus Corona 124 daerah ini tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kedua, 33 wilayah Indonesia yang tercatat punya kasus Covid-19 dan telah memberlakukan PSBB.

 Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta

Grafik tambahan kasus harian di wilayah tersebut menunjukkan bahwa masih terjadi fluktuasi (naik-turun) tambahan kasus harian yang berbeda-beda di setiap wilayah tersebut.

Namun secara umum pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, penyebaran virus di wilayah tersebut relatif terkontrol.

"Hal ini dikuatkan dengan keputusan wilayah-wilayah tersebut untuk tidak lagi memperpanjang periode PSBB. 33 wilayah yang telah siap untuk masuk era new normal adalah wilayah yang masa PSBB-nya berakhir sebelum 5 Juni 2020," ujarnya.

 Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina

Ketiga, Provinsi Bali. Bali adalah wilayah yang mampu mengontrol penyebaran Virus Corona meskipun tanpa pemberlakuan PSBB.

"Oleh karena itu, Bali melengkapi wilayah lain sehingga menjadi total 158 wilayah yang siap bekerja kembali pada 5 Juni 2020," tambahnya.

Berikut daftar 124 wilayah yang tak pernah terpapar:

 Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha

Papua:
Asmar, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mambramo Raya, Mappi, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yahukimo, Yalimo

Sumatera Utara:
Batubara, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nisa Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Barat, Samosir, Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah

NTT:
Alor, Belu, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Rote Ndao, Saburaijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Timur Tengah Utara.

Aceh:
Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Kota Langsa, Kota Sabang, Kota Sabulussalam, Nagen Raya, Pidie Raya

Maluku:
Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Tual
Papua Barat: Kaimana, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Tambrauw

Sulawesi Tenggara;
Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Utara

Lampung:
Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang

Maluku Utara;
Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu

Kepulauan Riau:
Anambas, Bintan, Lingga, Natuna

Sulawesi Tengah:
Banggai Laut, Donggala, Parigi Muotong, Tojo Una-Una

Riau:
Kuantang Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu

Kalimantan Barat:
Kapuas Hulu, Melawi

Sulawesi Selatan:
Kepulauan Selayar, Toraja Utara

Bengkulu:
Lebong, Rejang Lebong

Kalimantan Timur:
Mahulu

Jambi:
Tanjung Jabung Timur

Sumatera Barat:
Sijunjung

Gorontalo:
Gorontalo Utara

Banten:
Lebak

Kepulauan Bangka Belitung:
Belitung Timur

Sulawesi Utara:
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Jawa Barat:
Pangandaran

Kalimantan Tengah:
Sukamara

33 dari 38 wilayah PSBB Siap Masuk New Normal:

DKI Jakarta,
Sumatera Barat,
Gorontalo,
Jawa Barat,
Kabupaten Bogor,
Kota Bogor,
Kota Depok,
Kota Bekasi,

Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kota Cimahi,
Kota Bandung,
Kabupaten Tegal,
Kota Pekanbaru,
Kota Tarakan,

Kota Palangkaraya,
Kabupaten Tanggerang,
Kota Tanggerang,
Kota Tanggerang Selatan,
Kabupaten Malang,
Kota Malang,
Kota Batu,
Kota Banjarmasin,

Kabupaten Banjar,
Kabupaten Barito Kuala,
Kabupaten Banjar Baru,
Kabupaten Bengkalis,
Kabupaten Siak,
Kabupaten Kampar,
Kabupaten Pelalawan,
Kota Palembang. (tribun/gle)

Daftar 102 Kabupaten/Kota yang Sudah Boleh Terapkan New Normal, di Pulau Jawa Cuma Tegal

Sebanyak 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 29 Mei 2020.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota."

 Orang Tua dan Istrinya Sakit, Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ajukan Penangguhan Penahanan

"Yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni Monardo.

Hal itu ia katakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman covid19.go.id.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, dan Riau 2 Kabupaten.

 11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data

Lalu, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, serta Sulawesi Tengah 3 kabupaten.

Lantas, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota, dan Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota.

 UPDATE 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru Covid-19, 3 Diantaranya Bersih Total

Berikutnya,Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dalam implementasinya, Doni Monardo sangat mengharapkan setiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah.

Yakni, untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

 KISAH ART Usia 16 Tahun Terpaksa Jual Paket Sembako Bansos Demi Bantu Ibunya yang Sakit Strok

Doni Monardo juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Doni Monardo juga memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan DPRD.

Serta, melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

 30 Mei 2020, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi dan Lampaui Jakarta

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat."

"Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat."

"Pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni Monardo.

 30 Mei 2020 Catat Rekor Baru 523 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, 10 Provinsi Tak Ada Kasus Baru

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 30 Mei 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tembus 40 Persen

Juga, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat."

"Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung,” jelas Doni Monardo.

 Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan."

"Antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik."

"Serta, upayakan selalu dapat mengonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

 Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang Minta Jokowi Mundur Ditahan Bareskrim

Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannyaditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

 LSI Denny JA Sarankan Daerah Lain Contoh Kesuksesan Bali Tanggulangi Covid-19

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi."

"Memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” papar Doni Monardo.

Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

3. Samosir

4. Tapanuli Utara

5. Nias

6. Padang Lawas Utara

7. Labuhanbatu Selatan

8. Kota Sibolga

9. Tapanuli Selatan

10. Humbang Hasundutan

11. Nias utara

12. Mandailing Natal

13. Padang Lawas

14. Kota Gunungsitoli

15. Nias selatan

Aceh

1. Pidie Jaya

2. Aceh Singkil

3. Bireuen

4. Aceh Jaya

5. Nagan Raya

6. Kota Subulussalam

7. Aceh Tenggara

8. Aceh Tengah

9. Aceh Barat

10. Aceh Selatan

11. Kota Sabang

12. Kota Langsa

13. Aceh Timur

14. Aceh besar

Jambi

1. Kerinci

Bengkulu

1. Rejang Lebong

Lampung

1. Lampung Timur

2. Mesuji

Kepulauan Riau

1. Natuna

2. Lingga

3. Kepulauan Anambas

Riau

1. Rokan Hilir

2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

1. Kota Pagar Alam

2. Penukal Abab Lematang Ilir

3. Ogan Komering Ulu Selatan

4. Empat Lawang

Papua

1. Yakuhimo

2. Mappi

3. Dogiyai

4. Kepulauan Yapen

5. Paniai

6. Tolikara

7. Yalimo

8. Deiyai

9. Puncak Jaya

10. Mamberamo Raya

11. Nduga

12. Pegunungan Bintang

13. Asmat

14. Supiori

15. Lanny Jaya

16. Puncak

17. Intan Jaya

Maluku

1. Kota Tual

2. Malukur Tenggara Barat

3. Maluku Tenggara

4. Kepulauan Aru

5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

1. Kalimana

2. Tambrauw

3. Sorong Selatan

4. Maybrat

5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

1. Halmahera Tengah

2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

1. Bolaang Mongondow TImur

2. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan

1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

1. Buton Utara

2. Buton Selatan

3. Buton

4. Konawe Utara

5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

1. Donggala

2. Tojo Una-una

3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

1. Mamasa

Gorontalo

1. Gorontalo Utara

NTT

1. Ngada

2. Sumba Tengah

3. Sumba Barat Daya

4. Alor

5. Sumba Barat

6. Lembata

7. Malaka

8. Rote Ndao

9. Manggarai Timur

10. Timor Tengah Utara

11. Sabu Raijua

12. Kupang

13. Belu

14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

1. Sukamara

Kalimantan Timur

1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

1. Tegal

Kepuluan Bangka Belitung

1. Belitung Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Cek! 158 Daerah Ini Disebut Sudah Siap Untuk Menjalankan New Normal

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved