Virus Corona

11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada 11 indikator sebuah daerah untuk menjalankan new normal.

Editor: Yaspen Martinus
Dok. BNPB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan di Graha BNPB, Jakarta, Senin (30/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengikuti rekomendasi WHO dalam menetapkan kriteria sebuah daerah untuk menerapkan kenormalan baru alias new normal.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, selama ini pihaknya berbasis pada data kesehatan.

"Dalam menentukan suatu daerah itu bisa kembali kepada aktivitas ekonomi yang produktif dan aman Covid-19."

UPDATE 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru Covid-19, 3 Diantaranya Bersih Total

"Digunakanlah indikator kesehatan masyarakat yang berbasis data."

"Sesuai dengan rekomendasi WHO," ujar Wiku di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Wiku mengatakan, ada 11 indikator bagi sebuah daerah untuk menjalankan new normal.

KISAH ART Usia 16 Tahun Terpaksa Jual Paket Sembako Bansos Demi Bantu Ibunya yang Sakit Strok

"Kami menggunakan pendekatan atau kriteria epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, serta pelayanan kesehatan."

"Di mana di sini ada 11 indikator," tutur Wiku.

Berikut ini 11 indikator tersebut:

30 Mei 2020, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi dan Lampaui Jakarta

1. Penurunan jumlah kasus positif selama dua minggu sejak puncak terakhirnya, dengan target penurunan lebih dari 50 persen untuk setiap daerah atau wilayah.

2. Penurunan jumlah kasus probable (orang yang sakit tapi para ahli ragu menyimpulkan hasil laboratorium, dan ditemukan pan-beta coronavirus) selama 2 minggu sejak puncak terakhir.

Dengan target lebih dari 50 persen penurunan jumlahnya.

3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif.

4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus probable.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved