Virus Corona

MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah!

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan Salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah, tidak sah.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan Salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah, tidak sah.

Asrorun menjelaskan syarat dari salat berjemaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan."

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Mei 2020: 16.006 Orang Positif, 3.518 Sembuh, 1.043 Meninggal

"Namanya jemaah, jemaah itu kumpul."

"Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5/2020).

Asrorun mencontohkan orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjemaah jika berada satu lokasi dengan imam.

Nadiem Makarim: Pandemi Covid-19 Sadarkan Orang Tua Betapa Sulitnya Jadi Guru

Sedangkan orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."

"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."

Saksi Bilang Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan Mirip Sketsa dan Orang Mencurigakan di TKP

"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.

Dirinya mengatakan penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.

Namun, penggunaan live streaming untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.

109 Narapidana Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap, Paling Banyak di Jateng, Sumut, dan Jabar

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah Salat Id bagi Umat Islam di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dalam fatwa MUI, Umat Islam diperbolehkan Salat Id berjemaah di rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan Salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu."

UPDATE 14 Mei 2020: RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Rawat 702 Pasien Positif

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved