Virus Corona
MUI: Salat Id Live Streaming Tidak Sah!
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am memastikan Salat Id berjemaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah, tidak sah.
"Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jemaah di rumah," papar Asrorun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 tahun 2020.
• AP II Bilang Kerumunan Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta Cuma Satu Jam, Ini Penyebabnya
Fatwa MUI No 28 tahun 2020 itu tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
Fatwa lengkap MUI terkait tata cara salat Idul Fitri 1441 H pada masa Virus Corona baik dilaksanakan di masjid, tanah lapang (terbuka) maupun di rumah saja.
Ada empat hal yang menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa tersebut pada 20 Mei 2020 atau 20 Ramadan 144H tersebut.
4 pertimbangan Fatwa MUI terkait salat Idul Fitri 1441 H adalah sebagai berikut:
1. bahwa shalat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan;
2. bahwa sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT;
c. bahwa masyarakat bertanya tentang tata cara shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19;
d. bahwa karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
Berikut adalah Isi Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri 1441 H atau pada masa Virus Corona.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).