Virus Corona

109 Narapidana Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap, Paling Banyak di Jateng, Sumut, dan Jabar

Hingga kini jumlah narapidana‎ asimilasi yang kembali tertangkap karena melakukan tindak pidana ada 109 orang.

Penulis: |
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga kini jumlah narapidana‎ asimilasi yang kembali tertangkap karena melakukan tindak pidana ada 109 orang.

"Data Bareskrim sampai hari ini ada 109 narapidana asimilasi yang kembali melakukan kejahatan dan telah diamankan untuk diproses."

"Mereka tersebar di 19 Polda," ujar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (14/5/2020).

Warga Boleh Bersilaturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek, Tetap Jaga Jarak

Ahmad Ramadhan menyebut, 5 Polda yang paling banyak memproses hukum para narapidana kambuhan itu adalah Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Sumatera Utara 14 kasus, dan Polda Jawa Barat 11 kasus.

Lalu, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, dan Polda Riau 9 kasus.

Sementara, jenis kejahatan yang dilakukan ialah pencurian ‎dengan kekerasan 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor 16 kasus, dan pencurian dengan pemberatan 15 kasus.

LIVE STREAMING Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan Demi Indonesia Bebas Covid-19

Kemudian, narkoba 12 kasus, serta penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus.

"Ada juga kasus perkosaan atau pencabulan ‎dua kasus, penipuan atau penggelapan dua kasus, judi satu kasus, dan pembunuhan dua kasus di Banjarmasin serta Medan," paparnya.

Terakhir mengenai motif para narapidana asimilasi yang kembali berulah, terutama kejahatan terhadap properti, utamanya karena faktor ekonomi.

Muhadjir Effendy Heran Ada Kulkas Dapat Sertifikat Halal, Minta Masyarakat Jangan Terjebak Label

Motif lainnya yang diidentifikasi petugas karena sakit hati, dendam, sehingga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, bahkan pembunuhan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

 Jenazah Wakil Jaksa Agung Arminsyah Besok Dimakamkan di TPU Pedongkelan

Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun, dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

 Peneliti Australia Ungkap Obat Anti Parasit Ini Bisa Bunuh Virus Corona dalam Waktu 48 Jam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved