Lebaran

Warga Boleh Bersilaturahmi Saat Lebaran Asalkan Tak Keluar Perbatasan Jadetabek, Tetap Jaga Jarak

Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang saling bersilaturahmi saat merayakan Lebaran 2020.

Editor: Yaspen Martinus
nur.or.id
Ilustrasi 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang saling bersilaturahmi saat merayakan Lebaran 2020.

Namun, warga tak diperbolehkan keluar perbatasan Jadetabek.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin.

DAFTAR Besaran THR Lebaran 2020 yang Diterima Non PNS, Paling Lambat Dibayarkan Setelah Hari Raya

Menurutnya, warga masih diperbolehkan berkegiatan seperti biasa saat Lebaran di ruang lingkup Jadetabek.

"Ini enggak ada aturannya. Boleh, enggak ada masalah kalau itu (silaturahmi keluarga di wilayah Jadetabek)," kata Benyamin kepada awak media, Kamis (14/5/2020).

Namun demikian, ia meminta masyarakat tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait physical distancing yang berlaku, untuk mencegah penularan Virus Corona.

Pemerintah akan Longgarkan PSBB Bila Tingkat Kepatuhan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Tinggi

"Mudik di lingkungan PSBB. Misalnya Jabodetabek berarti ikut aturan PSBB."

"Masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, karena adanya pandemi Covid-19.

Mabes Polri Pastikan Kabar 6 Polisi Gugur karena Covid-19 dan 136 Anggota Positif Adalah Hoaks

Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak Hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

 Satpol PP Bubarkan Pedagang Pasar Malam di Cengkareng yang Nekat Berjualan Saat PSBB

Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Itu mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik.

Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap."

 Tinjau Penerapan PSBB di Tangerang Raya, Gubernur Banten: Masyarakat Sadar Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved