Viral Medsos
Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang Minta Jokowi Mundur Ditahan Bareskrim
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5/2020) kemarin karena meminta Presiden Jokowi mengundurkan diri, Ruslan Buton kini ditahan Bareskrim.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.
"Ya sudah ditahan di Bareskrim," terang Argo Yuwono saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (30/5/2020).
• Minta Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Ditangkap di Sulawesi Tenggara
Argo Yuwono melanjutkan, Ruslan Buton dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun.
Dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.
• Ini Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur, Mantan Kapten TNI yang Bunuh Petani Pencuri Singkong
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, sosok Ruslan Buton mendadak jadi perbincangan setelah video narasinya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ruslan Buton membacakan surat terbukanya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Salah satu isi surat terbuka Ruslan Buton adalah meminta Jokowi mundur dari jabatan Presiden.
• UPDATE 28 Mei 2020: Berkurang 88 Orang, RS Wisma Atlet Rawat 763 Pasien Positif Covid-19, Tanpa ODP
Hampir sepekan setelah video itu viral, Ruslan Buton dijemput tim gabungan TNI-Polri.
Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, Selasa (28/5/2020).
Dikutip dari pemberitaan media online setempat Takawanews.com, Ruslan Buton diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton.
• Kapolri Hingga Jokowi Kena Imbas, Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Merasa Bersalah
Ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jin hitam.
Sesekali ia mengucapkan kata-kata komunis dan PKI.
Wakapolres Buton Kompol La Umuri mengatakan, Ruslan Buton dijemput aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita.
• Pilkada di Masa Pandemi, KPU Usulkan Alat Coblos Mirip Tusuk Gigi dan Tinta Tetes Atau Semprot