Viral Medsos
Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang Minta Jokowi Mundur Ditahan Bareskrim
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.
Penulis: |
Karena perbuatannya, ia ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan.
Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas.
Pada 2018 dia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
• Ridwan Kamil: Kita Lagi Perang, Semua Harus Turun Bela Negara
Pada akhir 2019, Ruslan Buton bebas.
Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini kemudian membuat heboh dengan surat terbukanya yang meminta Jokowi mundur.
Ruslan alias Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
• Mata Kiri Novel Baswedan Buta Permanen, tapi Bisa Bedakan Cahaya
Ruslan diciduk setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial.
Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legawa mundur di tengah pandemi Covid-19.
• SEBARAN Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: Aceh Tambah 1 Pasien Positif Jadi 20 Orang
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1."
• Beberapa Hari Terakhir Cuaca Panas dan Gerah, Begini Penjelasan BMKG
"Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
• Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.