Virus Corona
Kapolri Terbitkan Telegram Soal Skenario New Normal, Ini Ancaman Hukuman Pidana Bagi yang Melanggar
Surat itu juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR), soal skenario menjelang persiapan pendisiplinan protokol kesehatan atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat itu juga berisi instruksi untuk mengamankan dan menjalankan pelaksanaan new normal yang akan diterapkan pemerintah.
Surat Telegram itu bernomor 249 tertanggal 28 Mei 2020.
• Sambut New Normal, Kementerian Perhubungan Bakal Naikkan Tarif Angkutan Darat
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, surat telegram itu untuk mengimplementasikan skenario kehidupan normal baru atau new normal dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19.
"Skenario new normal tetap mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial, ekonomi," katanya.
Karenanya, kata Ramadhan, Kapolri memerintahkan agar para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan Covid-19 terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat.
• Laki-laki 63,30 Persen Rentan Meninggal Akibat Covid-19, Wanita 36,70 Persen
Melalui, adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.
"Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya," jelasnya.
Tujuannya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
• Ini Kriteria Daerah yang Bakal Terapkan New Normal, Wilayah Bebas Covid-19 Juga Termasuk
Di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya, melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal."
"Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas, dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," terang Ramadhan.
• Jokowi Minta Standar Baru di Industri Pariwisata, Prioritaskan Wisatawan Domestik
Dalam Telegram Rahasia itu, tambah Ramadhan, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020.
Isinya, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Serta Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha," beber Ramadhan.
• Minimarket di Menteng Dibobol Maling, Pelaku Cuma Gondol Rokok dan Susu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-normal-baru.jpg)