Ganjil Genap Jakarta

Peniadaan Ganjil Genap Diperpanjang Seminggu, Ditlantas Polda Metro Evaluasi dan Monitoring

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa tidak diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap

Penulis: Budi Sam Law Malau |
@TMCPoldaMetro
Ilustrasi rambu aturan jam berlaku ganjil genap di kawasan tertentu 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa tidak diberlakukannya aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, selama sepekan ke depan terhitung mulai 5 Juni 2020.

Keputusan ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020, atau memasuki masa PSBB transisi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebelumnya peniadaan aturan ganjil genap diterapkan seiring diberlakukannya PSBB di DKI.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Namun kali ini untuk sementara, pihaknya hanya memperpanjang peniadaan aturan ganjil genap sampai sepekan ke depan atau sampai Jumat 12 Juni, meski PSBB diperpanjang sampai akhir Juni 2020.

Meski begitu kata Sambodo, setelah sepekan ke depan, apakah peniadaan aturan ganjil genap diperpanjang kembali atau tidak, tergantung dari hasil evaluasi dan monitoring pihaknya.

"Saat ini peniadaan ganjil genap diperpanjang, sampai 7 hari ke depan. Setelah itu kita evaluasi," kata Sambodo kepada Warta Kota, Kamis (4/6/2020).

Akhirnya, Peniadaan Aturan Ganjil Genap Diperpanjang Mengikuti PSBB di DKI yang Diperpanjang

Masjid KH Hasyim Asyari Siap Jalankan Ibadah Salat Jumat, Beribadah dengan Protokol Covid-19

Sekolah di Kelapa Gading Disemprot Disinfektan Jelang New Normal, Ini Manfaatnya

Dari hasil evaluasi itu kata Sambodo, akan ditentukan kembali apakah peniadaan aturan ganjil genap diperpanjang kembali, atau mulai diberlakukan.

Sementara itu Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan dengan diperpanjangnya PSBB di DKI, maka peniadaan aturan ganjil dan genap juga diperpanjang, sampai seminggu ke depan, terhitung mulai 5 Juni.

"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Fahri, melalui pesan tertulis kepada Warta Kota, Kamis (4/6/2020).

BERITA FOTO: Detak Kota Jakarta Mulai Terasa di Dalam Bus Transjakarta, sampai Kapan?

Menurutnya setelah itu pihaknya akan memutuskan apakah peniadaan aturan ganjil genap diteruskan atau diberlakukan.

"Semua akan dievaluasi dan dimonitoring dengan melihat data volume kendaraan. Jadi tergantung hasil evaluasi dan monitoring," katanya.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020, tanpa menyebut tanggal.

Jelang Masa Transisi PSBB, Tiga Pilar Jakarta Barat Cek Pasar-pasar Tradisional

Menurut Anies perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.

Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, maka otomatis peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya, mengatakan jika benar PSBB di DKI diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan diperpanjang seiring PSBB di DKI.

BREAKING NEWS: Arah dari Kota Tangerang Menuju Jakarta Macet Total, Kendaraan Tak Bergerak

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved