Korupsi di Kementerian Agama
UPDATE Ada Surat MA, Romahurmuziy Tetap Bebas dari Penjara, Begini Penjelasan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.
Meski Romy bebas, perkara yang menjeratnya belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020) malam.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis.
• Romahurmuziy Pernah Sebut Nama Khofifah di Kasus Korupsinya, Bikin Gubernur Jatim itu Kesal
• Walau MA Nyatakan Tetap Ditahan Setelah KPK Ajukan Kasasi, Romahurmuziy Tetap Tinggalkan Rutan KPK
• Dikabulkan Banding dan Bebas dari Penjara, Romahurmuziy : Ini Adalah Berkah Bulan Ramadan
Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.
Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.
"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.
• Ustaz Tengku Zulkarnain Nilai Hukuman Romahurmuziy Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan:KPK Kini Beda
• Romahurmuziy Masih Sisakan PR Jadi Imam Salat Tarawih di Rutan KPK, Bakal Ziarah ke Makam Orang Tua
• Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan
Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.
Bebas
Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.
Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.
Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.
KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.
Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.
Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.
Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.
Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Berkah bulan Ramadan
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Muhammad Romahurmuziy alias Romy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 yang di belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu malam.
Romy menyampaikan dirinya memiliki pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih.
• Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK
Ia keluar dari rumah tahanan didampingi oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
"Saya juga masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama-sama teman-teman di sini," tutur Romy seusai bebas.
Romy menyatakan dengan bebasnya dari penjara merupakan berkah Bulan Ramadan.
• KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Meski Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
Ia mengaku bersyukur karena bisa kembali ke tengah-tengah keluarganya malam ini.
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi."
"Karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan."
• Begini Penampakan Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Tak Pakai Masker
"Tetapi ini adalah berkah Bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," katanya.
Romy pun mengungkapkan kegiatan prioritas ke depan setelah ini adalah berziarah ke makam orang tuanya.
"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua saya."
• Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan
"Tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," ucapnya.
Seiring putusan banding
Keluarnya Romy dari Rutan seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy.
Hal ini terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.
• Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan
Meskipun, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.
Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.
• Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua
"Insyaallah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan)."
"Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal
Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.
• Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19
Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.
Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
• 76.947 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, Hasilnya 2.954 Orang Positif Covid-19
Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI.
"Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.
• iKonic Indonesia Bantu Anak dan Keluarga Rentan SOS Children’s Villages Lawan Covid-19
Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.
"Insyaallah, karena hitungannya hari ini," ucap Nawawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
• Dari 20 Juta Masker Kain yang Bakal Dibagikan Gratis 1,5 Juta Diantaranya Diproduksi Pemprov DKI
Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."
"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.
Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Romahurmuziy Bebas dari Penjara, Ini Penjelasan KPK" Penulis: Ardito Ramadhan