Virus Corona Jabodetabek

Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Relawan PMI Jakarta Pusat, melakukan penyemprotan di sejumlah rumah susun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diantaranya Rusun Benhil II dan Rusun Petamburan, Sabtu (4/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merespons permintaan Fraksi PDIP DPRD DKI.

Permintaan terkait pembebasan tarif sewa bagi para penghuni rumah susun (rusun) akibat dampak ekonomi karena pandemi Covid-19.

Pembebasan biaya ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya penghuni rusun yang merupakan warga pra sejahtera.

PDIP Minta Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusun Selama Pandemi Covid-19 Seperti Jawa Timur

“Kami sudah menyampaikan kajian staf dan rekomendasi kepada Pak Gubernur DKI Jakarta."

"Terkait usulan pembebasan pembayaran retribusi sewa rusunawa selama masa tanggap darurat Covid-19 pada Kamis (2/4/2020) lalu,” kata Plt Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Sarjoko saat dihubungi, Kamis (23/4/2020)

Sarjoko mengatakan, pada Selasa (7/4/2020) lalu, pihaknya juga mengadakan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait rencana relaksasi retribusi di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

BREAKING NEWS: 2 Penghuni Rumah Tewas Akibat Kebakaran di Sunter Agung Jakarta Utara

Rencananya, untuk relaksasi tarif sewa rusun, akan diterbitkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta.

“Rencananya akan diterbitkan Kepgub yang mengatur relaksasi retribusi di beberapa SKPD termasuk tarif rusunawa."

"Informasi terakhir yang kami terima, saat ini prosesnya masih di Biro Hukum di Biro Hukum DKI Jakarta,” jelas Sarjoko.

Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat

Sementara, Kepala Bidang Regulasi dan Peranserta Masyarakat pada Dinas PRKP DKI Jakarta Leddy Nathalia mengatakan, jumlah penghuni rusunawa yang dikelola DKI mencapai 65.000 jiwa dari 18.041 kepala keluarga (KK).

Mengenai pembebasan atau pengurangan tarif retribusi sewa rusunawa, hanya dimohonkan selama masa tanggap darurat Covid-19.

“Pembebasan ini (jika dikabulkan oleh Gubernur) tidak menunda pembayaran tunggakan dan/atau denda yang terjadi sebelum masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19."

Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang

"Atau, pembayaran tarif retribusi sewa rusunawa setelah masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 berakhir,” ungkapnya.

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan biaya sewa rumah susun (rusun) akibat dampak pandemi Covid-19.

Hal itu seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Timur.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved