Virus Corona Jabodetabek
Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat
Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum selesai.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE, DEPOK - Pemerintah Kota Depok masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, terkait kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19 belum selesai.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana.
"Kemarin kami juga sudah berkomunikasi dengan kepala BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) terkait teknisnya (pelarangan mudik)," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB di Jakarta Hingga 22 Mei 2020
BPTJ merupakan operator Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, yang melayani perjalanan bus tujuan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok ini mengatakan, sejauh ini kebijakan tersebut masih bersifat general.
"Jadi, belum dibuat kebijakan teknisnya seperti apa."
• Sekjen PMI: Pemerintah, Dengarkanlah Ilmuwan untuk Keluar dari Pandemi Covid-19
"Tapi tentunya kami mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," paparnya.
Dengan dikeluarkannya kebijakan yang berlaku mulai Kamis (24/4/2020), Pemkot Depok, kata Dadang menilai hal tersebut cukup baik.
"Karena tentunya kebijakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama pergerakan dari Jabodetabek," paparnya.
• MAKI Duga Harun Masiku Mati Kelaparan di Tengah Hutan Atau Meninggal Saat Disembunyikan
Sejauh ini, Dadang mengatakan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah guna menghentikan pandemi Covid-19.
Salah satunya, tutur Dadang, melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karena ada beberapa daerah yang sudah terpapar untuk segera menghentikan penyebaran."
• Disnaker Kota Depok: Karyawan Masih Bisa Dipekerjakan dengan Perjanjian
"Sementara daerah yang belum teroapar harus memproteksi dari penyebaran virus ini."
"Tentu kami mendukung kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah pusat," tuturnya.
Belum adanya arahan terkait kebijakan teknis yang harus dilakukan, Dadang mengaku hal itu membuat pihaknya belum bisa mengambil langkah terkait larangan mudik tersebut.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: Pasien Sembuh 913 Orang, 7.418 Positif, 635 Meninggal