Virus Corona Jabodetabek
Disnaker Kota Depok: Karyawan Masih Bisa Dipekerjakan dengan Perjanjian
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di wilayahnya tetap mempertahankan karyawannya di tengah merebaknya Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, DEPOK - Pandemi Covid-19 membuat dunia industri dan usaha lesu.
Terlebih, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah membuat pendapatan perusahan menurun drastis.
Tak sedikit para pekerja terkena dampak dengan keputusan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran merugi.
• Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling
Meski memahami kondisi yang terjadi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di wilayahnya tetap mempertahankan karyawannya di tengah merebaknya Covid-19.
Kepala Disnaker Kota Depok Manto mengatakan, sebagai solusinya, perusahaan bisa melakukan berbagai kesepakatan dengan karyawannya agar tetap mempekerjakan mereka.
"Beberapa hari ini, kami melakukan monitoring ke perusahaan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)."
• Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
"Kami juga berpesan agar perusahaan tetap mempekerjakan karyawan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Kepala Disnaker Kota Depok Manto saat dihubungi wartawan, Rabu (22/4/2020).
Permintaan ini, kata Manto, lantaran keputusan PHK dinilai akan menambah beban karyawan.
Utamanya, terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
• 10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road
"Kami tahu ini masa-masa sulit dan terpuruk bagi sebagian besar perusahaan."
"Karyawan masih bisa dipekerjakan dengan perjanjian yang disetujui kedua belah pihak."
"Misalnya, gaji dibayar 100 persen tetapi tidak ada uang lembur karena karyawan Work From Home (WFH) atau lain sebagainya," paparnya.
• Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu
Senada dengan itu, Direktur PT Toa Galva Industries Asep Saleh mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mempekerjakan karyawan dengan gaji penuh.
Meski demikian, Asep mengaku pihaknya tetap mempekerjakan sebagian karyawannya di rumah atau WFH.
Virus Corona Jabodetabek
Kota Depok
PHK
pandemi Covid-19
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
PHK di tengah pandemi Covid-19
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|