Virus Corona Jabodetabek

Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang

Pemerintah Kota Depok hingga kini belum dapat memastikan apakah masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Warta Kota
Dadang Wihana 

WARTAKOTALIVE, DEPOK - Pemerintah Kota Depok hingga kini belum dapat memastikan apakah masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang, sebagaimana yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sejauh mana PSBB berjalan optimal.

"Ya kita baru satu minggu, nanti kita evaluasi kembali menjelang dua minggu."

Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

"Nanti kita akan evaluasi secara komprehensif dari semua indikator," kata Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Dari indikator itu, Dadang mengaku pihaknya baru bisa menentukan apakah harus diperpanjang atau cukup diberlakukan selama dua minggu saja, yakni pada 15-28 April 2020.

Jika nantinya dalam evaluasi tersebut masih didapati banyaknya kontak antar-orang atau mobilisasi masih tinggi yang memungkinkan penyebaran terus terjadi.

Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

Maka, kata Dadang, pihaknya bisa saja memperpanjang masa PSBB seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Namun sebaliknya, jika semua warga disiplin mematuhi semua aturan selama PSBB, yang di antaranya adalah berdiam diri di rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Tentu, tutur Dadang, bukan tak mungkin PSBB cukup dilakukan selama dua minggu pertama saja atau tidak diperpanjang.

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

"Jadi, enam indikator sudah dibuat sedemikian rupa."

"Sehingga, yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi warga, memang tidak mudah tapi harus diatasi secara bersama-sama," paparnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 28 hari.

 Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

Hal itu dikatakan Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) malam.

“Pemprov DKI Jakarta mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan juga diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan."

"Maka kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB,” kata Anies Baswedan.

 Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

“Diperpanjang selama 28 hari, artinya periode kedua PSBB ini dimulai Jumat (24/4/2020) sampai Jumat (22/5/2020),” tambah Anies Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved