Bangunan Liar
180 Bangunan Liar dan Markas Ormas di Bantaran Kali Cipayung Depok, Dibongkar Paksa Satpol PP
Satpol PP Kota Depok menertibkan 180 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Budi Sam Law Malau
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Depok menertibkan 180 bangunan liar di area Kali Cipayung, termasuk markas ormas ilegal, setelah pemilik mengabaikan tiga surat peringatan.
- Pembongkaran dilakukan persuasif namun tegas, bekerja sama dengan Pemkab Bogor karena lokasi berbatasan wilayah.
- Setelah penertiban, pemerintah akan menormalisasi aliran Kali Cipayung yang sebelumnya dipenuhi sampah dan bangunan liar.
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok menertibkan 180 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok, pada Rabu (19/11/2025).
Penertiban dilakukan setelah seluruh pemilik bangunan mengabaikan tiga Surat Peringatan (SP) serta imbauan pembongkaran mandiri.
Kepala Satpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif namun tetap tegas sesuai prosedur.
Baca juga: Lahan Akan Dijadikan TPU, Pemkot Jaksel Minta Penghuni Bangunan Liar di Menteng Pulo Hengkang
“Kita tertibkan dengan persuasif tapi tegas, sesuai SOP yang berlaku,” ujar Dede.
Bangunan yang dibongkar meliputi lapak, kios, hunian liar, hingga markas sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan secara ilegal di atas jembatan dan sempadan sungai.
Lokasinya berada di area perbatasan Depok–Bogor sehingga operasi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dari pantauan di lapangan, banyak bangunan berdiri tepat di atas aliran sungai dan jembatan kecil, menyebabkan penyempitan badan air dan menumpuknya sampah.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah banjir di wilayah Cipayung, terutama saat hujan deras.
“Bisa dilihat sendiri, banyak sampah menumpuk karena bangunan liar tutupi jembatan. Sempadan sungai pun habis oleh bangunan,” kata Dede.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gusur 300 Bangunan Liar di Wisma Asri Bekasi
Penertiban ini merupakan bagian dari program normalisasi Kali Cipayung yang masuk dalam rencana pengurangan titik rawan banjir di Depok.
Setelah area bersih dari bangunan, pemerintah Kota Depok akan melanjutkan proses normalisasi meliputi pengerukan sedimentasi, penataan sempadan sungai, serta pemasangan pagar pengaman.
Program penataan bantaran sungai merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur bahwa sempadan sungai harus bebas dari bangunan permanen demi menjaga fungsi pengendalian banjir.
“Alhamdulillah, dengan pendekatan persuasif dan situasi yang kondusif, penertiban berjalan lancar,” tutup Dede.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
bangunan liar dibongkar
bangunan liar
markas ormas dirobohkan
Kali Cipayung Depok
satpol pp depok
dibongkar Satpol PP
| Banyak yang Mesum, Pengelola TPU Kebon Nanas Jaktim Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Liar |
|
|---|
| Surat Peringatan Diabaikan, Petugas Gabungan Bongkar 17 Bangunan Liar Kalimalang Bekasi Selatan |
|
|---|
| Berdiri di Saluran Gas Pertamina, Satpol PP Depok Bongkar 97 Bangunan Liar |
|
|---|
| Dikawal Ketat TNI-Polri, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Juanda Depok |
|
|---|
| Satpol PP Bekasi Surati 400 Pemilik Bangunan Liar di Pulo Timaha Babelan, Rabu Pekan Depan Dibongkar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Satpol-PP-Kota-Depok-menertibkan-180-bangunan-liar-yang-berdiri.jpg)