Bulan Suci Ramadan

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran bernomor: 451.13/2741/SETDA.Kessos, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersam Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro di Stadion Patriot Candrabaga. 

WARTAKOTALIVE, BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran bernomor: 451.13/2741/SETDA.Kessos, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah.

Surat edaran itu diterbitkan pada 21 April 2020.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, surat edaran dan maklumat itu telah disebar ke seluruh DKM Masjid.

Sampah Rumah Tangga Meningkat Dua Kali Lipat Selama PSBB, Warga Depok Pilih Membakarnya

Semua panduan pelaksanaan ibadah saat Ramadan dan Idul Fitri selama pandemi Covid-19 ini, mengikuti penuh instruksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kementerian Agama.

"Berkenaan dengan ibadah kan sudah ada keputusan MUI, instruksi (Kemenag)."

"Kita penuh dan sudah dituangkan dalam surat edaran," kata Rahmat Effendi, Rabu (22/4/2020).

3 Pasien Covid-19 dan 1 PDP di RSPI Sulianti Saroso Sembuh, 24 Jam Terakhir Tak Ada Pasien Meninggal

Rahmat Effendi menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan teleconference bersama MUI Kota Bekasi, ormas Islam terbesar NU, Muhammadiyah, dan unsur lainnya.

"Saya minta semua instruksi pelaksanaan ibadah sesuai MUI dan Kemenag dipatuhi."

"Walaupun ibadah di rumah, tidak mengurangi pahala dan kekhusyuaan dalam pelaksaan ibadah."

Pesan Mantan Kurir Ekspedisi kepada Adiknya Sebelum Gantung Diri: Gua Mau Sendiri

"Ini demi memutus mata rantai agar pandemi ini berakhir," jelas Rahmat Effendi.

Ada 10 poin berisi pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1440 Hijriah:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat Islam.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved