Viral di Media Sosial

Oknum Polisi Suruh Lepas Pencuri Motor, Kapolres Bekasi: Sudah Dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya

Oknum anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga pada Rabu (10/9/2025) dini hari.

Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar/Kompas.com
LEPASKAN PENCURI MOTOR - Viral di media sosial (medsos) seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga pada Rabu (10/9/2025) dini hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) seorang oknum anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga pada Rabu (10/9/2025) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa buka suara terkait hal itu.

Mustofa mengatakan, anggota Polsek Cikarang Utara itu diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

"Sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya, anggota kita bersama kapolsek (Cikarang Utara) untuk kita klarifikasi ada atau tidaknya pelanggaran terhadap kapolsek, terhadap anggota," kata Mustofa, Rabu (10/9/2025). 

Mustofa berujar, anggota dan Kapolsek Cikarang Utara juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran.

Baca juga: Beraksi Pakai Airsoft Gun, Komplotan Pencuri Motor di Cipayung Kota Depok Ditangkap Polisi

"Apakah ada (pelanggaran) disiplinnya. Apakah ada kode etiknya. Apakah kategorinya menurunkan harkat dan martabat kepolisian. Yang jelas, kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Mustofa.

Mohon Maaf

Selain itu, Mustofa meminta maaf kepada masyarakat terkait tindakan anak buahnya yang tidak tanggap dalam melayani masyarakat.

"Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat," kata Mustofa.

Mustofa memastikan bahwa pelaku pencurian motor bernama Yogi Iskandar (45) yang sebelumnya ditangkap warga sedang diproses hukum dan ditahan di Polres Metro Bekasi. 

Baca juga: Tangkap Yogi, Kapolres Bekasi Pastikan Kasus Curanmor di Cikarang Utara Tetap Berjalan

Yogi dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Bahwa tersangka, barang bukti, semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niatan dari Polres Metro Bekasi untuk tidak memproses perkara tersebut," ujar Mustofa.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga, Rabu (10/9/2025) dini hari. 

Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara.

Baca juga: Viral, Oknum Polisi Cikarang Suruh Warga Lepas Pelaku Curanmor, kini Diperiksa Propam

Namun anggota polisi, meminta warga melepaskan pelaku karena tidak membuat laporan. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved