Bulan Suci Ramadan

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan surat edaran bernomor: 451.13/2741/SETDA.Kessos, tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri.

Penulis: Muhammad Azzam |
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersam Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro di Stadion Patriot Candrabaga. 

5. Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala, ditiadakan.

7. Tidak melakukan Iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir Bulan Ramadan di masjid maupun musala.

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan, menunggu diterbitkannya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Tarawih keliling (Tarling).

b. Takbiran Keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala menggunakan pengeras suara.

c. Pesantren Ramadan kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturrahim atau halal bihalal yang biasanya dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau teleconference.

Berikut ini isi lengkap Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19:

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Tentang

PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19

Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved