Pemilu

Soal Revisi UU Pemilu, Begini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf sebut, pihaknya belum dapat keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi UU Pemilu.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Sigit Nugroho
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
REVISI UU PEMILU - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025). Dede Yusuf mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keputusan dari pimpinan DPR terkait wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan pihaknya belum mendapatkan keputusan dari pimpinan DPR RI terkait wacana revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).

Dede Yusuf menerangkan, untuk dapat memproses wacana, pihaknya perlu menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus).

"Sebenarnya, kami masih belum mendapatkan keputusan dari pimpinan DPR, apakah ini masuknya kepada Badan Legislasi (Baleg) atau komisi II, karena ini harus diputuskan di Bamus," terang Dede Yusuf saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Dede Yusuf menjelaskan selain itu, pihaknya juga belum mendapatkan Surat Presiden (Surpres).

Baca juga: Berduka, Cerita Dede Yusuf Dilantik Jadi Anggota DPR Sebelum Rahayu Effendi Dirawat 2 Bulan di RS

Namun saat ini, pihaknya masih hanya sebatas mengundang para stakeholder untuk mendengar masukan-masukannya.

"Termasuk juga Surpres juga belum muncul. Sehingga, nanti apakah revisi ini dilakukan segera mungkin tetapi poinnya kami melihat penting sekali kami terus membahas terus-menerus," jelas Dede Yusuf.

Sebagai informasi, dikutip dari dari website resmi KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada Senin (7/7/2025) atau kab-kapuashulu.kpu.go.id , putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Baca juga: MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang

MK melalui Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Perludem, memutuskan mulai 2029 penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah dilaksanakan secara terpisah.

1. Pemilu Nasional: memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI.
2. Pemilu Daerah: memilih Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. (M37)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved