Pemilu

MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang

MK Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, KPU Tunggu Regulasi Pembuat Undang-Undang

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
KPU TUNGGU REGULASI - Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik menegaskan lembaganya masih menunggu kebijakan resmi dari pembuat Undang-Undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pilkada serentak dengan Pemilu. Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Komisioner Komisi Pemilihan Umun (KPU) Republik Indonesia (RI), Idham Holik menegaskan lembaganya masih menunggu kebijakan resmi dari pembuat Undang-Undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pilkada serentak dengan Pemilu.

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan regulasi yang ada sehingga tidak dalam kapasitas menyetujui atau menolak putusan MK.

“Berkaitan dengan hal tersebut kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk Undang-Undang," katanya Idham di Cikarang pada Senin (25/8/2025).

Baca juga: Menuju Pemilu Digital, KPU Bekasi Bahas E-Voting dalam FGD Bersama Publik

Menurutnya, berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana Undang-Undang punya.

"Jadi kita tunggu saja Undang-Undang Pemilunya seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut,” kata Idham Holik.

Ia menambahkan, tindak lanjut atas putusan MK merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang.

Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Usai Munas, Partai Berkarya Mulai Jalankan Strategi untuk Hadapi Pemilu 2029

"Jadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstruksi itu adalah pembentuk undang-undang,” kata Idham.

Idham kembali menegaskan pihaknya juga tidak bisa mengambil sikap setuju atau tidak mengenai putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebab, KPU hanya sebagai pelaksana daripada undang-undang yang ada.

“Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah konsumusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang Pemilu dan Pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," kata Idham.  (MAZ) 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved