Virus Corona Jabodetabek
Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat
Razia di bawah pimpinan Ipda Yehezkiel Prasdyanta itu masih menemukan warga berkumpul di tengah pandemi Virus Corona.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, CENGKARENG - Sekelompok remaja di Jakarta Barat dihukum push-up karena ketahuan minum-minuman keras di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan, di tengah PSBB masih ada sekelompok pemuda yang ugal-ugalan di jalan raya.
Mereka diamankan aparat Polres Metro Jakarta Barat saat menggelar razia di sepanjang Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/4/2020).
• Kisah Pilu Chef Kafe di Mal Tersohor di Bekasi Kena PHK, Jualan Ayam Geprek Demi Bertahan Hidup
Razia di bawah pimpinan Ipda Yehezkiel Prasdyanta itu masih menemukan warga berkumpul di tengah pandemi Virus Corona.
Dari hasil operasi tersebut, petugas memberikan hukuman push up untuk remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan PSBB.

"Kita menemukan para remaja yang berkumpul, bahkan ada juga anak muda klub motor berkumpul dan minum-minuman keras," kata Yehezkiel saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/4/2020).
• BREAKING NEWS: Disdik DKI Usulkan Ratusan Gedung Sekolah Jadi Lokasi Isolasi Pasien Covid-19
Selain menemukan pemuda mabuk, polisi juga temukan sekelompok sopir angkut yang berjudi.
"Dari temuan itu petugas memberikan hukuman push-up," jelas Yehezkiel.
Selain itu, petugas juga rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah tanpa adanya keperluan mendesak.
• BREAKING NEWS: Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran
Ia juga berharap warga dapat mematuhi Pergub DKI Jakarta serta maklumat Kapolri terkait pemberlakuan PSBB.
"Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19," tambahnya.
Sebab, peran warga dianggap sangat penting dalam penanggulangan penyebaran wabah Virus Corona.
• Hindari Gerobak Sayur, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tubagus Angke
"Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah tetap berada di zona hijau," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.