Minggu, 12 April 2026

Korupsi di Kementerian Agama

Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan

Romahurmuziy alias Romy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas seusai terbit penetapan pembebasan oleh Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi hanya satu tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam

Romy bebas dari Rutan K4 KPK dan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.

Romy keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB, menggunakan baju koko berwarna putih.

Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK

Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur, untuk bertemu keluarganya yang sudah menanti.

"Ini adalah berkah Bulan Ramadan bagi saya."

"Yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.

KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Meski Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) lalu, yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin 20 Januari 2020.

Begini Penampakan Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Tak Pakai Masker

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) lalu.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Hal ini seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap Romy.

Hal ini terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.

 Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan

Meskipun, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved