Korupsi di Kementerian Agama

Begini Penampakan Romahurmuziy Keluar dari Rutan KPK, Tanpa Senyum dan Tak Pakai Masker

Muhammad Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara segar, Rabu (29/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas seusai terbit penetapan pembebasan oleh Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi hanya satu tahun. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy akhirnya menghirup udara segar, Rabu (29/4/2020) malam. 

Romy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Saat ditemui wartawan di luar rutan, Romy tampak mengenakan baju putih dan celana panjang warna hitam.

KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Meski Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

Ia tampak tak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19, juga tak ada senyum keluar dari wajahnya.

Di sampingnya, sang kuasa hukum, Maqdir Ismail, memakai masker bedah, dan berjaket.

PT DKI menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu.

 Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun pada malam ini, atau sesuai putusan PT DKI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI, yang menjatuhkan hukuman Romy menjadi satu tahun.

 Sudah Empat Kali Kejadian, Pengurus Masjid di Cipinang Melayu Tempel Foto Pencuri Tiga Kotak Amal

Putusan ini berkurang dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Sementara, Romy dan kuasa hukumnya belum memutuskan mengajukan kasasi.

 Celurit di Gerbang Tol Slipi Ternyata Milik Bocah yang Tawuran Lalu Kabur karena Dibubarkan Warga

Meskipun, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengaku tidak puas dengan putusan PT DKI yang tetap menjatuhkan hukuman kepada kliennya.

Hal ini lantaran Maqdir meyakini dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," kata Maqdir melalui keterangan pers.

 Tips Jaga Imunitas Tubuh dari Doni Monardo: Perut Kenyang, Hati Senang, Pikiran Tenang

Maqdir menyatakan, saat ini yang terpenting, Romy dikeluarkan dari tahanan dan dapat berkumpul bersama keluarga, serta menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved