Korupsi di Kementerian Agama

Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK

Romahurmuziy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Hal ini seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara.

Setelah dikurangi masa penahanan terhadap Romy, maka yang bersangkutan bebas hari ini.

Romahurmuziy dipenjara terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan

Meskipun, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.

Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.

Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua

"Insyaallah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan)."

"Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal

Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.

Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19

Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved