Korupsi di Kementerian Agama
Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK
Romahurmuziy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy, atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta."
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," begitu bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
• Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Ilham Rian Pratama)