Korupsi di Kementerian Agama
Kasasi Masih Berproses, Romahurmuziy Tetap Keluar dari Rutan KPK
Romahurmuziy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam.
Hal ini seiring putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara.
Setelah dikurangi masa penahanan terhadap Romy, maka yang bersangkutan bebas hari ini.
Romahurmuziy dipenjara terkait perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kementerian Agama.
• Niat Pulang Kampung dan Bukan Mudik, Rere Terkatung-katung di Ibu Kota Tanpa Pekerjaan
Meskipun, KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romy tersebut.
Kabar dikeluarkannya Romy dari tahanan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.
• Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua
"Insyaallah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan)."
"Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal
Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).
Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.
• Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19
Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.
Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.
"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
• 76.947 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, Hasilnya 2.954 Orang Positif Covid-19
Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI.
"Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.
• iKonic Indonesia Bantu Anak dan Keluarga Rentan SOS Children’s Villages Lawan Covid-19
Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.
"Insyaallah, karena hitungannya hari ini," ucap Nawawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
• Dari 20 Juta Masker Kain yang Bakal Dibagikan Gratis 1,5 Juta Diantaranya Diproduksi Pemprov DKI
Banding terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Mantan anggota DPR itu hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
• 27 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dibawa ke RS Darurat Covid-19, Dinkes Bilang Semuanya Positif
Di tingkat pertama, Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Meskipun begitu, dia menilai kliennya seharusnya terbebas dari hukuman, karena perbuatan tidak terbukti.
• Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan."
"Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
• Pemerintah Larang Mudik, 205 Ribu Tiket Dibatalkan Calon Penumpang Kereta
Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.
Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan PT DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PT DKI tersebut.
• Diminta PDIP, Anies Baswedan Bakal Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Pembebasan Tarif Sewa Rusun
"Semestinya dibebaskan pada minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan) kasasi," tutur Maqdir.
Dia mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima putusan PT DKI tersebut.
"Kami harap pimpinan KPK dan JPU lapang dada menerima putusan," harapnya.
• Cuma Targetkan Wiranto, Abu Rara Minta Maaf kepada Korban Lain yang Ikut Kena Tikam
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romahurmuziy, atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta."
• Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," begitu bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4/2020).
Dengan demikian, hukuman Romy berkurang dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
• Anies Baswedan Bilang APBD DKI Sisa 47 Persen Akibat Pandemi Covid-19
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Ilham Rian Pratama)