Virus Corona Jabodetabek
Dari 1.900 Napi yang Dibebaskan, Kanwilkumham DKI Pastikan Cuma 1 Orang yang Berulah Lagi
Kanwilkumham DKI Jakarta membebaskan 1.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, JATINEGARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta membebaskan 1.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi.
Hal ini dalam rangka pencegahan Covid-19 di dalam sel tahanan.
Dari total itu, mereka mengklaim hanya ada satu narapidana yang sebelumnya keluar dan kembali berulah.
• PDIP Minta Anies Baswedan Gratiskan Biaya Sewa Rusun Selama Pandemi Covid-19 Seperti Jawa Timur
Sementara 1.899 lainnya telah kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan layak.
"Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (23/4/2020).
WBP tersebut kini sudah dikembalikan ke dalam penjara lagi.
• BREAKING NEWS: 2 Penghuni Rumah Tewas Akibat Kebakaran di Sunter Agung Jakarta Utara
Hal itu sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM dengan diambil tindakan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh internal Kemenkumham.
"Bahkan, WBP itu sendiri sekarang sudah menjalani sel scaft atas ulahnya," ungkap Bambang.
Bambang berharap tak ada lagi WBP yang berulah.
• Soal Larangan Mudik, Pemkot Depok Tunggu Arahan Teknis dari Pemerintah Pusat
Meski begitu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan semua unsur agar seluruh WBP yang dapat hak asimilasi bisa dipantau dan diawasi.
"Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," tambahnya.
Bambang menuturkan, program asimilasi di DKI sendiri akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang.
• Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang
Pihaknya pun melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, sudah menyiapkan program jaringan pengaman sosial terhadap WBP yang diasimiliasi, dengan dukungan Kementerian Sosial.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dari sekitar 36.000 narapidana (napi) di Indonesia yang diasimilasi dan dibebaskan karena pandemi Covid-19, ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (17/4/2020).