Minggu, 10 Mei 2026

Korupsi di Kementerian Agama

Keluar dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah Bulan Ramadan

Romahurmuziy alias Romy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.

Tayang:
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy alias Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas seusai terbit penetapan pembebasan oleh Mahkamah Agung (MA) pasca-putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy menjadi hanya satu tahun. 

Maqdir mengaku sudah bersiap menjemput kliennya di Rutan KPK.

 Anies Baswedan Bakal Bagikan 20 Juta Masker untuk Warga Jakarta, Satu Orang Dapat Dua

"Insyaallah begitu (Romy dikeluarkan dari tahanan)."

"Saya sudah di KPK, lagi menunggu beliau (keluar)," kata Maqdir saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku telah menerima permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut KPK atas perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romy.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.391 Pasien Sembuh, 9.771 Orang Terinfeksi, 784 Meninggal

Dengan Kasasi ini, kewenangan penahanan terhadap Romy beralih ke MA.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, laporan adanya pengajuan Kasasi diterima MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2020).

Untuk kepentingan pemeriksaan kasasi perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan menahan Romy selaku terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi, yaitu 27 April 2020.

 Meski Tak Patuhi Protokol PSBB, 27 PMKS di Jakarta Utara yang Terjaring Razia Negatif Covid-19

Namun, dari laporan kasasi tersebut, masa penahanan Romy telah sesuai dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi PT DKI, yakni satu tahun penjara.

Atas hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan mengeluarkan Romy dari tahanan. Hal ini berdasarkan KUHAP dan Buku II MA.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

 76.947 Warga Jakarta Sudah Ikut Rapid Test, Hasilnya 2.954 Orang Positif Covid-19

Meski demikian, Andi menyebut, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI.

"Sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai Romy yang akan dikeluarkan dari tahanan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya mengeluarkan Romy dari tahanan malam ini.

 iKonic Indonesia Bantu Anak dan Keluarga Rentan SOS Children’s Villages Lawan Covid-19

Hal ini lantaran masa penahanan Romy telah sesuai vonis yang dijatuhkan PT DKI, yakni satu tahun.

"Insyaallah, karena hitungannya hari ini," ucap Nawawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved